Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menetapkan status kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak dari `siaga` menjadi status `tanggap darurat` setelah hampir sebulan mengalami kebakaran.
Selama musim hujan, volume sampah di Kota Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur terus mengalami peningkatan.